Sucheund vergleiche Preise fΓΌr 56 Hotels in Serang, Indonesien, auf checkfelix. Finde die besten Hotels in Serang, Indonesien, ab € 7 pro Nacht. Lihatapa kata teman kamu tentang Pengadilan Agama Kab Bandung. Dengan membuat akun Anda akan dapat mengikuti teman dan para ahli yang Anda percayai dan melihat teman yang mereka rekomendasikan. Daftar melalui Facebook. or Daftar dengan email. jlraya serang km 17 8 kel bojong kec cikupa kab tangerang prop banten bjbmasuk dalam kategori Bank di kota Bandung yang beralamat di Jl. Raya Soreang Km. 17 Depan Kantor Pemda Kab. Bandung Soreang. Untuk informasi selengkapnya silahkan hubungi bjb Soreang di nomor telepon Jl. Raya Soreang Km. 17 Depan Kantor Pemda Kab. Bandung Soreang: Kab / Kota: Bandung: No. Telp ☏ 022-58187: Call Center Anyerliegt 28 km vom EXPRESS O 91277 Atiq Homestay entfernt und Cilegon erreichen Sie nach 17 km. Der nΓ€chstgelegene Flughafen ist der 54 km von der Unterkunft entfernte Flughafen Jakarta Soekarno Hatta. 7,5 Gut. 000, Jalan Raya Jakarta KM. 3 Kp, Jl. Pakupatan, Panancangan, Kec. Cipocok Jaya, Serang, Serang City, Indonesia. Auf Karte Rumah123memiliki 14 foto tanah yang dijual dengan harga Rp 900 Ribu /mΒ² di Jawilan, Serang. Properti dipasang oleh Firdaus Azis. . Lokasi Menginap di Sutan Raja Hotel and Convention Centre saat anda sedang berada di Cingcin adalah sebuah pilihan cerdas. Lokasi hotel sangat strategis karena hanya berjarak 14,45 km dengan Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara BDO. hotel ini cukup mudah dijangkau karena berdekatan dengan fasilitas publik. Tentang Sutan Raja Hotel and Convention Centre Jika Anda memiliki agenda kegiatan yang membutuhkan ruangan besar, maka Sutan Raja Hotel and Convention Centre adalah pilihan yang tepat. Hotel ini memiliki ruang pertemuan yang luas dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang. hotel ini adalah pilihan tepat bagi Anda dan pasangan yang ingin menikmati liburan romantis. Dapatkan pengalaman yang penuh kesan bersama pasangan dengan menginap di Sutan Raja Hotel and Convention Centre. Sutan Raja Hotel and Convention Centre adalah pilihan tepat bagi Anda yang ingin menghabiskan waktu dengan berbagai fasilitas mewah. Nikmati kualitas layanan terbaik dan pengalaman mengesankan selama menginap di hotel ini. Sutan Raja Hotel and Convention Centre memiliki segala fasilitas penunjang bisnis untuk Anda dan kolega. Sutan Raja Hotel and Convention Centre adalah tempat bermalam yang tepat bagi Anda yang berlibur bersama keluarga. Nikmati segala fasilitas hiburan untuk Anda dan keluarga. Jika Anda berniat menginap dalam jangka waktu yang lama, Sutan Raja Hotel and Convention Centre adalah pilihan tepat. Berbagai fasilitas yang tersedia dan kualitas pelayanan yang baik akan membuat Anda merasa sedang berada di rumah sendiri. Menikmati perjalanan sendiri adalah hal yang menyenangkan. Untuk menginap, Sutan Raja Hotel and Convention Centre adalah pilihan pas bagi Anda yang membutuhkan waktu sendiri setelah puas berkeliling kota. hotel ini adalah pilihan yang pas jika Anda mencari liburan yang tenang dan jauh dari keramaian. Pengalaman menginap Anda tak akan terlupakan berkat pelayanan istimewa yang disertai oleh berbagai fasilitas pendukung untuk kenyamanan Anda. Pusat kebugaran menjadi salah satu fasilitas yang wajib Anda coba saat menginap di tempat ini. Tersedia kolam renang untuk Anda bersantai sendiri maupun bersama teman dan keluarga. Resepsionis siap 24 jam untuk melayani proses check-in, check-out dan kebutuhan Anda yang lain. Jangan ragu untuk menghubungi resepsionis, kami siap melayani Anda. Terdapat restoran yang menyajikan menu lezat ala Sutan Raja Hotel and Convention Centre khusus untuk Anda. WiFi tersedia di seluruh area publik properti untuk membantu Anda tetap terhubung dengan keluarga dan teman. Sutan Raja Hotel and Convention Centre adalah akomodasi dengan fasilitas baik dan kualitas pelayanan memuaskan menurut sebagian besar tamu. Pengalaman berkesan dan tak terlupakan akan Anda dapatkan selama menginap di hotel Sutan Raja Hotel and Convention Centre. Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Melalui kantor ini, Bappeda pemerintah daerah melakukan perancanaan pembangunan pada wilayah dan daerah kerjanya. Tugas Bappeda adalah membangun daerah berdasarkan penelitian bidang pembangunan dan kemasyarakatan, penyusunan pola dasar daerah, penyusunan program pembangunan tahunan, hingga perancangan anggaran pembangunan. Terkait tugas dan fungsi tersebut, maka Bappeda juga memiliki peran wewenang persuratan dan perizinan pembangunan perumahan dan pertokoan bagi developer, salah satu surat tersebut adalah Izin Prinsip untuk perizinan membangun bangunan baik rumah dan property lain dan surat Keterangan Rencana Umum Tata Ruang RUTR. Untuk informasi lainnya, Anda dapat mengnjungi kantor bappeda terdekat atau mengakses website resminya. Belum ada gambar galeri. Dimana alamat Bappeda Kabupaten Bandung? Bappeda Kabupaten Bandung beralamat di Komplek Pemda Kabupaten Bandung, Jl. Raya Soreang Soreang, Pamekaran, Soreang, Bandung, Jawa Barat 40912, Indonesia. Berapa kontak nomor telepon Bappeda Kabupaten Bandung? Bappeda Kabupaten Bandung dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon 022 5891159 JALAN RAYA SOREANG, KM. 17 022 – 5895640 VISI Bagian Otda ο‚— β€œ Terwujudnya Pelaksanaan Otonomi Daerah di Kabupaten Bandung yang berorientasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. β€œ pada MISI Bagian Otda οƒ˜ Mewujudkan harmonisasi dan keserasian penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten Bandung yang mandiri, dinamis, efektif, efisien sesuai kewenangan yang dimiliki dan berorientasi kepada peningkatan kualitas pelayanan publik. οƒ˜ Mewujudkan penataan sistem hukum di daerah dan penegakan hukum yang menyeluruh dan terpadu dengan menghormati hukum positif berdasarkan kewenangan yang dimiliki dengan mengembangkan peraturan daerah dan peraturan bupati yang mendukung pelaksanaan otonomi daerah. οƒ˜ Mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah yang komprehensif dan dinamis dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Bandung. KEPALA BAGIAN OTONOMI DAERAH FEBBY SURYATRISNA S., . Pembina Tingkat I / IVb NIP. 19680205 198709 1 001 KEPALA SUB BAGIAN PENGEMBANGAN OTONOMI DAERAH JAUH HERMANTO, Penata / IIIc NIP. 19870423 200602 1 002 FITRI PRIMININGRUM, Penata Tingkat I / IIId NIP. 19770911 199803 2 002 KANKAN TAUFIK BARNAWAN, Penata Muda Tingkat I / IIIb NIP. 19880724 200701 1 002 Staf Sub Bagian Pengembangan Otonomi Daerah Indajaya Anglia Rukman, SH Penata Muda Tingkat I / IIIb NIP. 19860624 201001 2 012 Dadang Sudrajat, Pengatur Muda / IIa NIP. 19731018 201212 1 002 Wowo Taswa Pengatur Muda / IIa NIP. 19720819 200701 1 009 Staf Sub Bagian Penataan Daerah Anita Nisfu Wulandari, Penata Muda Tingkat I / IIIb NIP. 19840515 201101 2 002 Mulyadi, Pengatur / IIc NIP. 19800701 201407 1 001 ο‚— οƒ˜ Tugas Pokok Kabag Otda melaksanakan sebagian tugas Asisten Pemerintahan dalam merencanakan teknis operasional, merumuskan kebijakan dan koordinasi teknis administratif penyusunan rumusan kebijakan dan pengkoordinasian Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah melalui pengembangan otonomi daerah, penataan dan pengembangan daerah serta fasilitasi desentralisasi dan pelayanan tugas pembantuan. ο‚— Fungsi Kabag Otda οƒ˜ penetapan rumusan kebijakan perencanaan teknis operasional pengembangan otonomi daerah, penataan dan pengembangan daerah serta fasilitasi desentralisasi dan pelayanan tugas pembantuan; pelaksanaan rumusan kebijakan koordinasi teknis pengembangan otonomi daerah, penataan dan pengembangan daerah serta penyelenggaraan desentralisasi dan fasilitasi pelayanan tugas pembantuan; pengkoordinasian dalam pelaksanaan pengembangan otonomi daerah, penataan dan pengembangan daerah serta penyelenggaraan desentralisasi dan fasilitasi pelayanan tugas pembantuan; pengkoordinasian rumusan penyusunan kebijakan penyelenggaraan pengembangan otonomi daerah, penataan dan pengembangan daerah serta penyelenggaraan desentralisasi dan fasilitasi pelayanan tugas pembantuan; penyelenggaraan pembinaan administratif pengembangan otonomi daerah, penataan dan pengembangan daerah serta penyelenggaraan desentralisasi dan fasilitasi pelayanan tugas pembantuan; penetapan rumusan kebijakan analisa, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengembangan otonomi daerah, penataan dan pengembangan daerah serta penyelenggaraan desentralisasi dan fasilitasi pelayanan tugas pembantuan; pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; penetapan pelaksanaan koordinasi teknis dengan Perangkat Daerah, DPRD, Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan instansi lainnya di bidang pengembangan otonomi daerah, penataan dan pengembangan daerah serta penyelenggaraan desentralisasi dan fasilitasi pelayanan tugas pembantuan. οƒ˜ οƒ˜ οƒ˜ οƒ˜ οƒ˜ οƒ˜ οƒ˜ ο‚— οƒ˜ Tugas Pokok melaksanakan sebagian tugas Bagian Otonomi Daerah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan teknis operasional penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah di bidang penataan dan pengembangan otonomi daerah; ο‚— Fungsi οƒ˜ penyusunan perencanaan teknis operasional penataan dan pengembangan otonomi daerah; οƒ˜ pelaksanaan fasilitasi harmonisasi antar bidang urusan pemerintahan dengan pemerintah dan pemerintahan daerah provinsi; οƒ˜ penyusunan rumusan kebijakan penetapan perencanaan dan evaluasi pendapatan asli daerah serta penganggaran pengembangan kapasitas daerah; οƒ˜ penyusunan rumusan kebijakan penetapan rencana tindak peningkatan kapasitas kabupaten; οƒ˜ pelaksanaan implementasi kapasitas kabupaten; οƒ˜ fasilitasi implementasi rencana tindak kabupaten; οƒ˜ pelaksanaan koordinasi pengembangan kapasitas kabupaten; οƒ˜ pelaksanaan layanan ketatausahaan dan dokumentasi Bagian; οƒ˜ pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; οƒ˜ pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; οƒ˜ pelaksanaan koordinasi teknis dengan Perangkat Daerah, DPRD, Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Instansi terkait dalam penataan dan pengembangan otonomi daerah. rencana tindak peningkatan ο‚— οƒ˜ Tugas Pokok melaksanakan sebagian tugas Bagian Otonomi Daerah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan teknis operasional penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah di bidang pelayanan dan pengembangan penataan daerah; ο‚— Fungsi οƒ˜ penyusunan perencanaan teknis operasional pelayanan dan pengembangan penataan daerah; οƒ˜ pelaksanaan kebijakan perubahan batas, nama dan/atau pemindahan ibukota daerah dalam rangka penataan daerah; οƒ˜ pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengawasan, pengendalian dan pelaporan implementasi pendelegasian kewenangan pada Kecamatan dan Kelurahan; οƒ˜ penyusunan rumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah skala kabupaten; οƒ˜ pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur dan kriteria pembinaan, sosialisasi, bimbingan, konsultasi, supervisi, koordinasi, monitoring dan evaluasi serta pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan; οƒ˜ penyusunan rumusan kebijakan pembinaan sosialisasi, bimbingan, konsultasi, supervisi, koordinasi, monitoring dan evaluasi serta pengawasan urusan pemerintahan; οƒ˜ pelaksanaan pengusulan penataan daerah; οƒ˜ pelaksanaan kebijakan pembinaan, sosialisasi, observasi dan pengkajian penyelenggaraan penataan daerah; οƒ˜ penyelenggaraan pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi penataan daerah; οƒ˜ pelaksanaan pembangunan penataan daerah; οƒ˜ penyampaian data dan informasi pemerintah provinsi dan pemerintah; οƒ˜ pelaksanaan pengolahan data base laporan penataan daerah; οƒ˜ pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; οƒ˜ pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; οƒ˜ pelaksanaan koordinasi teknis dengan Perangkat Daerah, dan pengelolaan penataan urusan database daerah ke ο‚— οƒ˜ Tugas Pokok melaksanakan sebagian tugas Bagian Otonomi Daerah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan teknis operasional penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah di bidang pelayanan dan pengelolaan desentralisasi dan tugas pembantuan; Fungsi οƒ˜ οƒ˜ οƒ˜ οƒ˜ οƒ˜ οƒ˜ οƒ˜ penyusunan perencanaan teknis operasional pelayanan dan pengelolaan desentralisasi dan tugas pembantuan; pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan tugas pembantuan oleh pemerintah dan/atau pemerintah provinsi; pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi urusan pemerintahan yang ditugaspembantuankan kepada desa; pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan sisa skala kabupaten; pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; pelaksanaan koordinasi teknis dengan Perangkat Daerah, DPRD, Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Instansi terkait dalam pelayanan dan pengelolaan desentralisasi dan tugas pembantuan. STRUKTUR ORGANISASI BAGIAN OTONOMI DAERAH Berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2007 Kepala Bagian Otonomi Daerah Febby Suryatrisna S., Pembina Tingkat I / IVb NIP. 19680205 198709 1 001 Kepala Sub Bag. Pengembangan Otonomi Daerah Jauh Hermanto, Penata / IIIc NIP. 19870423 200602 1 002 Kepala Sub Bag. Penataan Daerah Fitri Priminingrum, Penata Tingkat I/ IIId NIP. 19770911 199803 2 002 Kepala Sub Bag. Desentralisasi dan Tugas Pembantuan Kankan Taufik Barnawan, Penata Muda Tingkat I/ IIIb NIP. 19880724 200701 1 002 JFU Sub Bag. Pengembangan Otonomi Daerah JFU Sub Bag. Pengembangan Otonomi Daerah JFU Sub Bag. Pengembangan Otonomi Daerah 1. Indajaya Aglia Rukman, SH NIP. 19860624 201001 2 012 2. Dadang Sudrajat, NIP. 19731018 201212 1 002 3. Wowo Taswa NIP. 19720819 200701 1 009 1. Anita Nisfu Wulandari, NIP. 19840515 201101 2 002 2. Mulyadi, NIP. 19800701 201407 1 001 1. Ade Darojat NIP. 19600722 198503 1 008 2. Lilis Suhartini NIP. 19740430 200701 2 004

jl raya soreang km 17